Alasan Ilmiah Islam Melarang Pria Pakai Emas - Dalam Islam, laki-laki haram pakai emas.
Namun sangat disayangkan budaya kita umat Islam telah meniru-niru budaya
barat dimana laki-laki mengenakan cincin emas saat prosesi tukar cincin
atau sebagai mas kawin pada saat acara pernikahan. Jika mengacu pada
hadits-hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dapat
disimpulkan bahwa dalam Islam laki-laki diharamkan pakai emas sedangkan
bagi perempuan tidak. Mengapa?
Atom pada emas mampu menembus ke
dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika
seorang pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka
waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan: di dalam darah dan urine
akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal
dengan sebutan migrasi emas).
Jika itu terjadi dalam jangka waktu
yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit Al zheimer. Sebab, jika
tidak dibuang, maka dalam jangka waktu yang lama atom emas dalam darah
ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit Al zheimer.
Alzheimer
adalah suatu penyakit dimana penderitanya kehilangan semua kemampuan
mental dan fisik, menyebabkannya kembali seperti anak kecil. Alzheimer
bukan penuaan normal, tetapi penuaan paksaan atau terpaksa. Di antara
mereka yang terkena penyakit Alzheimer adalah Charles Bronson, Ralph
Waldo Emerson dan Sugar Ray Robinson.
Lalu, mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas?
Jawabannya
adalah, “Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan,
partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui
menstruasi.” Itulah sebabnya Islam mengharamkan pria mengenakan
perhiasan emas dan membolehkan wanita memakainya.
Penyakit yang disebabkan oleh kandungan emas ini, tidak ditemukan pada
perempuan. Penelitian tentang penyakit ini menyebutkan bahwa dalam tubuh
seorang perempuan/wanita, terdapat suatu lemak unik, lemak yang berbeda
yang tidak dimiliki seorang laki-laki dimana lemak ini akan mencegah
unsur senyawa atom emas (Au) untuk masuk ke dalam tubuh, sehingga saat
atom ini masuk, hanya mampu menembus kulit, namun tidak bisa menembus
lemak yang menghalangi jalan menuju daging dan darah.
Penelitian lain menyebutkan bahwa di dalam tubuh seorang wanita, zat
emas bisa masuk ke dalam tubuh dan mengalir bersama darah, namun zat ini
tidak akan berbahaya karena akan dibuang bersama darah saat
haid/menstruasi. Jadi Nabi membolehkan seorang istri/wanita mengenakan
cincin/perhiasan dari emas, namun sangat dilarang bagi suami/laki-laki.
Alasan
Islam melarang pria memakai emas, telah disampaikan Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam lebih 1400 tahun yang lalu. Padahal beliau
tidak pernah belajar ilmu fisika.
Al-Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Al-Bara’ bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai
cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot
cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah. (HR Bukhari & Muslim).
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki),” (HR Bukhari No 5863 & Muslim No. 2089).
Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang
memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu
melemparnya, kemudian bersabda,
« يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ » (“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya”).
« يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ » (“Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya”).
Lalu, setelah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pergi, ada yang mengatakan kepada lelaki tadi,
“Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi
Allah. Saya tak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya,” (HR Muslim
No. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas).
Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata,
“Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram
baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain.
Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal
ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang seluruh pemanfaatan
emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk
pemanfaatan lainnya, dibolehkan,” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56).
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32),
“Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para
ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para
ulama kaum Muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita.
Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”

Comments
Post a Comment